Selasa, 16 Oktober 2012

MATERI UKG PKN SMA


DESKRIPSI MATERI UKG PKN SMA
Oleh : Edy Sukarno

PENGERTIAN BANGSA
  • Hans Kohn (Jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yg beraneka ragam & tidak bisa dirumuskan secara eksak.
  • F. Ratzel (Jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geo-politik).
  • Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakter/perangai yang timbul karena kesamaan nasib.
    • Karakter, sikap dan perilaku yang menjadi jatidiri bangsa.
    • Ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain.
  • Ernes Renan (Perancis) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
  • Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
  • Bung Karno, bangsa adalah :
    • Ras, yaitu sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah sama yang dibawa sejak lahir.
    • Volk, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai kesamaan dalam kebudayaan.
    • Natie, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membedakan ras atau volk, bahkan tidak lagi membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
  • Pengertian Negara
  • Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap.
  • Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
  • TINJAUAN NEGARA
  • ORGANISASI KEKUASAAN : J.H.A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyeleng-garakan masyarakat dengan kekuasaan tersebut. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa.
  • ORGANISASI POLITIK : Robert Mc. Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang.
  • ORGANISASI KESUSILAAN : G.W.F. Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. 
  • INTEGRALISTIK  : B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo, negara mrp suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.
  • Sifat Hakikat Negara
  • Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal.
  • Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat.
  • Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
Terjadinya Negara Secara Teoritis :
  •  Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social).
  • Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan yg memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Teori Kedaulatan :
  • a. Kedaulatan Negara (P. Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara dan negaralah  yg menciptakan hukum.
  • b. Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hkm memegang  peranan penting dalam negara.
  • Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, T. Aquinas), bahwa hukum alam berlaku abadi, universal,   tidak berubah, berlaku untuk suatu waktu dan tempat. Negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sbg mahluk sosial (Zoon Politicon and social being).
  •  Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu  kesatuan tata hukum yg bersifat memaksa/overmacht  (wille das staates).
Perihal
Pengertian
                   Contoh
Bentuk
Negara
Apabila hubungan atau ikatan itu
“merupakan suatu negara”
              Negara Kesatuan
§  Negara Serikat
Bentuk
Kenegaraan
Apabila hubungan atau ikatan itu
“tidak merupakan suatu negara”
§  Perserikatan Negara
§  Daerah Mandat, dll.
  • Bentuk Negara Dan Bentuk Kenegaraan
  • Fungsi dan sekaligus tujuan NKRI :yaitu mencakup :
  • Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia,
  • Memajukan Kesejahteraan Umum,
  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,
  • Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial.
  • Sistem Hukum & Peradilan Internasional
  • Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
  • Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu
Unsur-unsur Dalam Pengertian Hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
  • Peraturan itu bersifat memaksa;dan
  • Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut
Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh  pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes,  & yg tidak sengaja disebut delik coelpa.
Hukum Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Di sini, ada pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu :
Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara
Tugas dan kewenangannya, mencakup :
         Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
         Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
         Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
         Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
         Memberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu dng tidak mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara.
         Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
         Pengadilan Tinggi (Tingkat Kedua)
Fungsi Pengadilan Tinggi  adalah.
         Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
         Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
         Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tinggi  adalah :
         Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
         Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung :
         Melakukan pengawasan tertinggi thd penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
         Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingku-ngan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
         Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
         Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung :
         Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
         Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
         Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
         Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
         Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
         Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki
wewenang dan kewajiban :
         Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.
         Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
         Upaya Pemberantasan Korupsi
         Pengertian Korupsi
         Kata “korupsi” mrp penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dsb. untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau “ketidak jujuran”.
         Kolusi, adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggaraan negara atau antara penyelenggara negara dan lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
         Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Penyebab Utama Korupsi di Indonesia
         Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum;
         Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ;
         Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan dan lingkungan masyarakat;
         Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan (gaji PNS);
         Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa malu.
Upaya Pemberantasan Korupsi
         Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggungjawab sosial yang tinggi.
         Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non formal dan pendidikan agama.
         Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
         Pencanangan sebuah Rencana Aksi Nasional yang efektif, terpadu, dan menyeluruh (national integrity system) dalam  mencegah dan memberantas korupsi dengan melibatkan seluruh  komponen bangsa (masyarakat madani, swasta, eksekutif, legislatif, yudikatif, media dan pemuka agama)
         RAN diharapkan dapat mengidentifikasi gap antara Konvensi PBB menentang Korupsi dan situasi dalam negeri saat ini.
         Dalam pencanangan RAN pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
         UU No. 30/2002 merupakan amanat dari UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 43 yang mengatakan perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang sehingga lahirlah ……. KPK
Upaya Edukasi Masyarakat, antara lain :
         Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, terkait dengan kepentingan-kepentingan publik,
         Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh,  karena hal ini justru akan merugikan masyarakat  itu sendiri,
         Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan dan seterusnya sampai tingkat pusat/nasional,
         Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyeleng-garaan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya,
         Mampu memposisikan diri sebagai subyek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
         Dampak Korupsi di Indonesia
         Makin meningkatnya beban masyarakat akibat badan usaha milik Negara kurang  efisien dalam mengelola kebutuhan publik seperti telekomunikasi, bahan bakar minyak, listrik dan lain sebagainya.
         Rendahnya kualitas pelayanan publik;
         Rendahnya kualitas sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah,
Pengertian Dan Macam-macam HAM
         Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki
         Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
         John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
         Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
         Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
         Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
         UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS NO:XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan  No. XVII/MPR/1998.
Bahwa setelah dikeluarkannya :
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
  • UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
  • UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Peng-hormatan, dan Penegakan  HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Peran Serta Pemerintah

1)      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2)      Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3)      Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
4)      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5)      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan  Timor-Timur.
6)      Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
Peradilan Internasional  HAM
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights).
 Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991
Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan.
  • Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB.
  • Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti   pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilan  internasional yang mengadili pelanggaran HAM :
q  Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas).
q  Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
q  Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.
q  Hubungan Dasar Negara dgn Konstitusi
Dasar negara, mrp pedoman dlm mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan
Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 .
Pengertian Konstitusi
q  Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
q  Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong).
q  Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
Fungsi Umum :
n  Kontrol Penyelenggaraan negara,
n  Indikator keberhasilan pemerintahan,
n  Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi
sebagai berikut :
n  Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
n  Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
n  Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
n  Menentukan hubungan di antara lembaga negara
n  Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal
n  Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
n  Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
Substansi Konstitusi
Memuat tentang ;
  • Tujuan negara,
  • Lembaga negara,
  • Pembagian kekuasaan,
  • Hak asasi manusia,
  • Sistem pemerintahan,
  • Hubungan pusat dan daerah,
  • Prosedur penyelesaian pertikaian,
  • Pengawasan penjabat negara &
  • perubahan konstitusi.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945.
Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan
batang tubuh UUD 1945, mempunyai kedudukan :
         Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
         Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
         Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
         Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
         Kewarganegaraan R.I.
. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
  1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
  2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
  3. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
  4. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
  • Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
  • Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
  • Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling  tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q   Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.      Bangsa Belanda,
2.      Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.      Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4.      Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
q   Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.         Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.         Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q   Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.         Orang-orang  Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.         Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
PERATURAN PERUNDANGAN
  1. Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penye-lesaian Dwi kewarga­negaraan antara Indo-nesia dan RRC,
  3. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
  4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
  5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
  6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
  1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
  2. Kelahiran (asas ius soli),
  3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
  4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
  5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
  6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
  7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
  8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
 Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
  7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
. Sistem Politik
Dalam arti umum, politik adalah “macam-macam kgt dalam suatu sistem politik/negara yg menyangkut proses menentukan & sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”.
Berdasarkan teori politik, infra struktur
politik mencakup :
  1. Partai politik (political party),
  2. Kelompok kepentingan (interest group),
  3. Kelompok penekan (pressure group),
  4. Media komunikasi politik (political communication media), dan
  5. Tokoh politik (political figure).
Suprastruktur Politik
1.LEGESLATIF   2. EKSEKUTIF    3. YUDIKATIF (TRIAS POLITIKA MONTESQUEU)
BENTUK PARTISIPASI POLTIK
KONVENSIONAL
            NON-KONVENSIONAL
§  Pemberian Suara (voting)
§  Diskusi politik
§  Kegiatan kampanye
§  Membentuk dan bergabung dalam kelompok Kepentingan.
§  Komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif.
§  Pengajuan petisi
§  Berdemonstrasi
§  Konfrontasi
§  Mogok
§  Tindak kekerasan politik terhadap harta benda.
§  Tindak kekerasan politik terhadap manusia.

FAKTOR PENDUKUNG PARTISIPASI POLITIK
1.      PENDIDIKAN POLITIK              2. KESADARAN POLITIK
2.      Sosialisasi politik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik & mengembangkan orientasi pada politik. MELALUI KELUARGA,SEKOLAH,PARPOL
BUDAYA POLITIK
1.PAROKIAL                 2. SUBYEK                    3. PARTISIPAN
Komponen-komponen Budaya Politik
*      Orientasi kognitif, yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
*      Orientasi afektif, yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.
Orientasi evaluatif, yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan
Menurut Myron Weiner, terdapat 5 penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi politik :  
§  Modernisasi dalam segala bidang kehidupan.
§  Perubahan-perubahan struktur kelas sosial.
§  Pengaruh kaum intelektual dan kemunikasi masa modern.
§  Konflik antar kelompok pemimpin politik.
§  Keterlibatan pemerintah yg meluas.

DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Gambarannya adalah sebagai berikut :
1.      Yang melakukan kekuasaaan negara adalah wakil-wakil yang terpilih untuk menyalurkan kehendak rakyat.
2.      Cara melaksanakan kekuasaan negara ialah selalu mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
3.      Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog, kompromi, konsensus, kerjasama dan dukungan.
Karakteristik Masyarakat Madani
No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Free Public Sphere
Adanya ruang publik yg bebas sebagai sarana dlm mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi  kepada publik.
2.
Demokratis
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dlm menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk  menjalankan  aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
3.
Toleran
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan meng-hormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
4.
Pluralisme
Pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
5.
Keadilan Sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
KETERBUKAAN


Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, dan kritik dari orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi
No
Keadilan
Uraian / Keterangan
Contoh
1.
Keadilan Komutatif
Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Seseorang yang telah melaku-kan kesalahan/ pelanggaran tanpa memandang kedudu-kannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
2.
Keadilan Ditributif
Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang sesuai dengan jasa –jasa yang telah diberikan-nya.
Beberapa orang pegawai sua-tu  perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasar-kan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.


3.
Keadilan Kodrat Alam
Yaitu, memberi sesuatu sesuai dengan yang diberi-kan oleh orang lain kepada kita.
Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
4.
Keadilan Konvensi-onal.
Yaitu, jika seorang warga negara telah menaati pera-turan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor.
5.
Keadilan Perbaikan
Yaitu, jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.

Ciri-ciri keterbukaan :
         Transparan dlm proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
         Menjadi dasar/pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
         Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
         Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
         Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
         Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
         Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya.
         Menyadari tentang keberagaman dlm berbagai bidang kehidupan
         Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
         Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan.
Asas Umum Penyeleng-garaan Pemerinta-han Negara
  1. Asas Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed).
  2. Asas Keseimbangan.
  3. Asas Kesamaan.
  4. Asas Larangan Kesewenang-wenangan.
  5. Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir).
  6. Asas Bertindak Cermat.
  7. Asas Perlakukan yang Jujur.
  8. Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal.
  9. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Karakteristik atau prinsip-prinsip dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (UNDP) :
  1. Partisipasi (Participation),
  2. Aturan Hukum (Rule of Law),
  3. Transparan (Transparency),
  4. Daya Tanggap (Responsiveness),
  5. Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation),
  6. Berkeadilan (Equity),
  7. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency),
  8. Akuntabilitas (Accountability),
  9. Bervisi Strategis (Strategic Vision),
  10. Saling Keterkaitan (Interrelated).
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
  1. Asas Kepastian Hukum,
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
  3. Asas Kepentingan Umum,
  4. Asas Proporsionalitas,
  5. Asas Profesionalitas,
  6. Asas Akuntabillitas.
Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
  1.  Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
  2. Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
  3. Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
  4. Jika  rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manus
Akibat Tindak Korupsi
  1. Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
  2. Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law.  Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal.
  3. Meniadakan sistem promosi (reward and punishman), karena lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
  4. Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
  5. Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
  6. Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
7.      Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang                                                                                                   Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
8.      Pemerintah dan pejabat publik, dilakukan pengawasan melekat.
9.      Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum,
10.  Pembekalan intensif thd aparatur pemerintah/pejabat publik
11.  Menegakkan supremasi hukum secara konsisten.
12.  Peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis.
13.  Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan seimbang.
14.  Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.
15.  Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan publik yg dibuat pemerintah,
16.  Kontrol sosial oleh rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
Pendidikan dan Masyarakat
  1. Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan.
  2. Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat.
  3. Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati.
  4. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyara-kat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Suka bekerja keras.
  5. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  6. Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
  7. Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
  8. Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Peran Masyarakat Dalam Upaya Memberantas Korupsi
  1. Berusaha memahami berbagai aturan yg diterapkan pem.
  2. Mengikuti prosedur/mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
  3. Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  4. Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang (Kejaksaan, Kepolisian & KPK).
  5. Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi keteladanan.
  6. Melakukan kampanye preventif melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun non-formal.
Menganalisis hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan
internasional, antara lain :
         Politik internasional (International Politics).
         Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
         Hukum Internasional (International Law).
         Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
Tahap-tahap menurut konvensi Wina tahun 1969
  • Perundingan
  • Penandatanganan
RATIFIKASI
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres
Wina 1961, mencakup hal-hal berikut :
  1. Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan kedua negara.
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :
  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu pengetahuan & adminsitrasi,
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
  5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional
Tujuan PBB adalah berikut ini.
         Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
         Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
         Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
         Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya
  1. J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  2. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  3. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
    • negara dan negara
    • negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam
2 (dua) hal, yaitu :
  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
  • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional :
  1. Asas Teritorial
  2. Asas Kebangsaan
  3. Asas Kepentingan Umum
Asas lain sebagai berikut :
  1. Pacta sunt servanda
  2. Egality rights
  3. Reciprositas
  4. Courtesy
5.      Right sig stantibus
Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
Sengketa internasional adalah sengketa atau
perselisihan yang terjadi antar negara baik yang
berupa masalah :
§  Wilayah,
§  Warganegara,
§  Hak Asasi Manusia,
§  Terorisme, dll.
§  Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.
§  Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
§  Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial
§  Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
§  Permasalahan Terorisme
§  Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa.
§  Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar